Sejak pertama kali diperkenalkan lebih dari satu dekade lalu, aset kripto berkembang dari sekadar eksperimen digital menjadi fenomena global. Jumlah penggunanya terus meningkat secara signifikan. Data menunjukkan bahwa hingga awal 2024, sekitar 560 juta orang di dunia telah memiliki aset kripto, dan angka ini terus bertambah. Memasuki tahun 2025, berbagai lembaga riset memperkirakan jumlah pemilik kripto global sudah menembus 500 hingga 900 juta orang, mendekati 1 miliar pengguna. Pertumbuhan pesat ini didorong oleh semakin luasnya akses platform perdagangan, meningkatnya kepercayaan terhadap kripto sebagai aset alternatif, serta adopsi teknologi blockchain di berbagai sektor.
Di Indonesia, perkembangan kripto juga sangat terasa. Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pada akhir 2024 tercatat lebih dari 22 juta pengguna kripto dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp650 triliun. Memasuki 2025, OJK melaporkan bahwa jumlah pengguna aktif bulanan mencapai 14 juta orang, sementara proyeksi Statista menyebutkan angka investor kripto Indonesia bisa menembus 28 juta lebih sepanjang 2025. Pertumbuhan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu pasar kripto paling potensial di Asia.
berikut adalah ringkasan dari aturan PMK 50 tahun 2025 tentang pajak crypto
1. PPN atas Aset Kripto
-
aset kripto sekarang dipersamakan dengan surat berharga dan tidak dikenai PPN saat penyerahan/transaksi dilakukan melalui platform resmi (PAKD) Direktorat Jenderal Pajak+1https://www.metrotvnews.com.
-
namun, layanan tambahan oleh penyelenggara platform elektronik (PMSE)—seperti jual-beli dengan fiat, swap antar aset kripto, dan layanan e-wallet (deposit, withdrawal, transfer, penyimpanan)—dikenai PPN.
-
Tarif effective-nya adalah 12% × 11/12 = 11% dari nilai komisi atau imbalan yang diterima Direktorat Jenderal PajakIkatan Konsultan Pajak IndonesiaOrtax Data Center.
-
PPN ini wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara elektronik yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Direktorat Jenderal PajakOrtax Data Center.
-
-
penambang kripto yang memberikan jasa verifikasi transaksi juga dikenai PPN dengan tarif khusus: 20% × 11/12 dari tarif PPN (sekitar 2,2%) Direktorat Jenderal PajakOrtax Data Center.
2. PPh Pasal 22 Final atas Transaksi Kripto
-
penjual aset kripto melalui platform dalam negeri (PAKD) dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% dari nilai transaksi. Pajak ini dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh platform tersebut Direktorat Jenderal PajakIkatan Konsultan Pajak Indonesiahttps://www.metrotvnews.com.
-
jika transaksi dilakukan melalui platform luar negeri:
-
tarif PPh Pasal 22 final adalah 1% dari nilai transaksi.
-
jika platform asing sudah ditunjuk oleh DJP—maka mereka yang memungut. Kalau belum ditunjuk, maka investor/penjual di Indonesia harus menyetor dan melaporkan sendiri Direktorat Jenderal PajakkumparanHukum Online.
-
3. perlakuan Pajak untuk Penambang Kripto
-
penambang aset kripto yang memperoleh imbalan berupa:
-
fee transaksi,
-
block reward, atau
-
imbalan lainnya,
dikenai PPh umum (tarif progresif sesuai Undang-Undang PPh) dan harus melaporkan penghasilan ini dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Direktorat Jenderal PajakOrtax Data CenterBPK Regulations.
-
-
ketentuan ini baru akan berlaku sejak tahun pajak 2026 Direktorat Jenderal PajakOrtax Data Center.
4. penegasan Regulasi dan Tujuan
-
pmk 50/2025 merupakan babak baru dalam pemajakan kripto di Indonesia. Perubahan ini antara lain menyamakan aset kripto dengan produk keuangan resmi, menyederhanakan tarif pajak, serta mendorong adopsi kepatuhan secara legal melalui sistem yang jelas dan efisien Direktorat Jenderal Pajak+1kumparan.
-
pmk ini mulai berlaku 1 Agustus 2025 dan pengundangannya pada 28 Juli 2025 (ditetapkan 25 Juli 2025) Kementerian Keuangan Republik Indonesiahttps://www.metrotvnews.com.
tabel Ringkasan Utama
| Kategori | Tarif Pajak | Pihak yang Bertanggung Jawab |
|---|---|---|
| Penyerahan aset kripto | PPN: 0% | Platform resmi (PAKD) |
| Layanan platform (jual, e-wallet) | PPN: 12% × 11/12 ≈ 11% | Penyelenggara Elektronik/Katak PKP |
| Jasa penambang (verifikasi) | PPN: 2,2% | Penambang PKP |
| Penjual (domestik) | PPh Pasal 22 Final: 0,21% | Platform dalam negeri |
| Penjual (luar negeri) | PPh Pasal 22 Final: 1% | Platform luar negeri (jika ditunjuk), atau penjual di Indonesia |
| Imbalan penambang (PPh tahunan) | Tarif PPh umum (SPT tahunan) | Penambang (mulai tahun pajak 2026) |