• hello@purnamadwikarya.com
  • Bali - indonesia
  • 082391398478

Update Pajak Crypto PMK NO 50 TAHUN 2025

Update Pajak Crypto PMK NO 50 TAHUN 2025

Sejak pertama kali diperkenalkan lebih dari satu dekade lalu, aset kripto berkembang dari sekadar eksperimen digital menjadi fenomena global. Jumlah penggunanya terus meningkat secara signifikan. Data menunjukkan bahwa hingga awal 2024, sekitar 560 juta orang di dunia telah memiliki aset kripto, dan angka ini terus bertambah. Memasuki tahun 2025, berbagai lembaga riset memperkirakan jumlah pemilik kripto global sudah menembus 500 hingga 900 juta orang, mendekati 1 miliar pengguna. Pertumbuhan pesat ini didorong oleh semakin luasnya akses platform perdagangan, meningkatnya kepercayaan terhadap kripto sebagai aset alternatif, serta adopsi teknologi blockchain di berbagai sektor.

Di Indonesia, perkembangan kripto juga sangat terasa. Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pada akhir 2024 tercatat lebih dari 22 juta pengguna kripto dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp650 triliun. Memasuki 2025, OJK melaporkan bahwa jumlah pengguna aktif bulanan mencapai 14 juta orang, sementara proyeksi Statista menyebutkan angka investor kripto Indonesia bisa menembus 28 juta lebih sepanjang 2025. Pertumbuhan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu pasar kripto paling potensial di Asia.

berikut adalah ringkasan dari aturan PMK 50 tahun 2025 tentang pajak crypto

1. PPN atas Aset Kripto

2. PPh Pasal 22 Final atas Transaksi Kripto

3. perlakuan Pajak untuk Penambang Kripto

4. penegasan Regulasi dan Tujuan


tabel Ringkasan Utama

Kategori Tarif Pajak Pihak yang Bertanggung Jawab
Penyerahan aset kripto PPN: 0% Platform resmi (PAKD)
Layanan platform (jual, e-wallet) PPN: 12% × 11/12 ≈ 11% Penyelenggara Elektronik/Katak PKP
Jasa penambang (verifikasi) PPN: 2,2% Penambang PKP
Penjual (domestik) PPh Pasal 22 Final: 0,21% Platform dalam negeri
Penjual (luar negeri) PPh Pasal 22 Final: 1% Platform luar negeri (jika ditunjuk), atau penjual di Indonesia
Imbalan penambang (PPh tahunan) Tarif PPh umum (SPT tahunan) Penambang (mulai tahun pajak 2026)